Beranda | Artikel
Bolehkah Menyambung Persaudaraan Kepada Orang yang Tidak Shalat dan Tidak Puasa Ramadhan?
Selasa, 7 September 2010

Pertanyaan:

Saya memiliki teman yang sangat akrab, saya sangat mencintainya, hanya saja dia tidak mau mengerjakan shalat wajib dan tidak pula mengerjakan shaum Ramadhan. Saya sudah menasihatinya, namun dia tidak mau menerimanya, bolehkah saya menjain persahabatan dengannya?

Jawaban:

Orang semacam itu wajib dibenci dan dimusuhi karena Allah, hingga dia mau bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kafir akbar berdasarkan pendapat ulama yang paling shahih sebagaimana sabda shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالْشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Batas antara seorang muslim dengan kafir atau syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya dia telah kafir.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih)

Hadits-hadits yang semakna dengan ini amat banyak. Adapun meninggalkan shaum Ramadhan tanpa udzur syar’i merupakan dosa besar yang sangat besar. Sebagian ahli ilmu mengatakan kafirnya orang yang meninggalkan shaum Ramadhan tanpa udzur syar’i seperti sakit dan safar. Maka, wajib bagi Anda untuk membencinya karena Allah dan memboikotnya hingga dia bertaubat kepada Allah. Dan wajib bagi pemerintah untuk menuntutnya agar bertaubat jika mau, jika tidak maka boleh dibunuh karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (Qs. at-Taubah: 5)

Ayat tersebut menunjukkan, bahwa orang yang tidak shalat tidak diberi kebebasan untuk berjalan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنّي نَهَيْتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّيْنَ

“Sesungguhnya, aku melarang membunuh seseorang yang mengerjakan shalat.”

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang tidak shalat, maka tidak dilarang untuk dibunuh.

Telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i baik ayat-ayat maupun hadits-hadits tentang wajibnya pemerintah memberikan sangsi bunuh bagi orang yang tidak shalat jika tidak mau bertaubat. Kita memohon kepada Allah agar saudaramu itu mau bertaubat dan agar Allah memberikan hidayah kepadanya ke jalan yang lurus.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kehidupan Di Surga Menurut Al Quran, Hadis Asmaul Husna, Memperdalam Ilmu Agama, Bacaan Sholat Jenazah Perempuan, Doa Untuk Wanita Hamil, Thawaf Ifadhah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2533-silaturahmi-kepada-orang-tidak-shalat-dan-puasa.html